PEMBERDAYAAN UMAT BERBASIS MASJID BERGULIR DI KOTA BOGOR

Pendekatan keagamaan yang dilakukan Walikota Diani Budiarto dalam kebijakannya cukup menarik untuk dikaji. Salahsatunya adalah pemikirannya tentang pemberdayaan Mesjid dalam meningkatkan kesejahteraan warga

PEMBERDAYAAN UMAT BERBASIS MASJID BERGULIR DI KOTA BOGOR
oleh : H. Diani Budiarto

Apabila menengok riwayat pada zaman Rasullah SAW, kemakmuran masjid tiada taranya, karena masjid pada saat itu menjadi dambaan dan pusat kegiatan umat dalam melaksanakan Ibadah ritual dan ibadah serial, sehingga masjid menjadi pusat pembinaan mental dalam membebaskan umat dari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan serta keterpurukan martabat manusia. Begitu besarnya peranan masjid bagi umat masa lalu. Namun disaat sekarang aktivitas secara instutusi tersebut nyaris ditinggalkan.




Kalau melihat secara statistik penduduk mayoritas Kota Bogor adalah penganut agama Islam yang jumlahnya mencapai 695 270 (94,29 persen) dari jumlah penduduk 820.707 jiwa yang tersebar di 68 Kelurahan yang bermukim di perkampungan kompleks perumahan. Sedangkan jumlah masjid di Kota Bogor sebanyak 629 buah sehingga per masjid memiliki kurang lebih 1105 jemaah.

Sesuai dengan karesteristik warga Kota, maka sebagian umat Islam Kota Bogor merupakan kelas menengah keatas yang tingkat pemikirannya lebih maju (Rasional Intelektual), termasuk dalam memahami persoalan agama. Karena itu keberadaan masjid yang menawarkan sistim manajemen terbuka yang membuka seluas ? luasnya partisipasi publik untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, da?wah, dan sosial adalah mutlak diperlukan.

Sesungguhnya ada beberapa masjid yang sudah mengarah ke pola ini, namun masih terbatas di kompleks?kompleks perumahan, sebagian besar masih berpola konvensional, yakni hanya sebagai tempat ibadah.Kalau melihat banyaknya masjid yang belum tertata dan terbina secara professional sesuai kaidah sesuai ka?idah sar?I dan majajemen modern, maka diperlukan upaya produk suatu kegiatan yang menukik pada upaya pembinaan masjid secara multidimensional baik dalam hal penataan tata ruang fisik bangunan, struktur, kepengurusan maupun program memakmurannya.Hal inilah yang menjadi perhatian pemikiran Pemerintah Kota Bogor untuk menyelenggarakan suatu program pemberdayaan masyarakat berbasiskan masjid yang mempola masjid sesuai kaidah syariat dan manajemen modern dengan segala perangkat (hardware dan software) didalmnya, yang pelaksanaannya akan melibatkan organisasi Islam di Kota Bogor yang mempunyai kepedulian yang besar terhadap pengembangan dan pemakmuran masjid, sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna bagi peningkatan umat didalam menjalankan syariat Islam.

Program yang digulirkan itu sejalan dengan program yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat dalam pembinaan umat melalui program? Kesalehan Sosial? yang meliputi, semangat spiritual yang di wujudkan dalam sistim kepercayaan dan keimanan kepada Allah SWT, mempunyai norma hukum dan etika yang digambarkan dalam pelaksanaan ibadah sholat, mempunyai kepedulian sosial yang di wujudkan dalam pemberian zakat, infak dan shodaqoh, mempunyai sikap toleran (termasuk mau menghargai orang lain) dan menyiapkan bekal untuk hidup di masa yang akan datang. Hal ini sebagai wujud percaya kepada hari akhir, sehingga perlu bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk menciptakan hari esok yang lebih baik.

Selanjutnya, dalam kelembagaan Islam, masjid mempunyai status yang tinggi ditempatkan sebagai milik Allah SWT dan disebut sebagai Baitullah. Kemudian, dari catatan-catatan sejarah Islam dan tradisi Rasullah SAW, kita mendapatkan berba-
gai aspek kegiatan masjid diantaranya tempat ibadah dan mendekatkan diri kepala Allah SWT, tempat membina kesadaran umat Islam, agar senantiasa terpelihara sumber daya bathiniyahnya dan mampu menata hidup kehidupan secara seimbang.

Tempat membina ikatan kejamahaan kaum muslimin dan kegotong royongan didalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Tempat untuk meningkatkan pemahaman Umulud Diniyah, kaum muslimin melalui kegiatan majlis ta?limnya sehingga tercapai sasaran berilmu amaliah dan beramal ilmiah.Selain itu tempat musyawarah dalam memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, sampai ke tingkat kemampuan memberi fatwa sekaligus dalam pengaturan arah kebijakan strategis dalam pengaturan di tingkat local. Tempat pelayanan umat untuk para musyafir, mualaf dan jamaah berupa klinik kesehatan, dapur umum/kantin, tempat pengembangan ekonomi syariah melalui UPZ yang mengelola dana umat secara professional yang bisa di pertanggung jawabkan kepada jamaah. Tempat pengkaderan calon ulama, ustadz, da?i, iman dan khotib, serta menjadi tempat untuk menyelenggarakan pendidikan bidang keagamaan non formal bagi warga masyarakat sekitar.

Sedangkan berdasarkan hasil keputusan muhtamar IV Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun 1999, selain tempat ibadah masjid menjadi pusat pengembangan/pemberdayaan masyarakat serta menjadi tempat pembinaan persatuan umat. Sehingga atas dasar fungsi dan peranan serta ruang lingkup kegiatan masjid, maka idialnya masjid perlu dikembangkan dengan beberapa kelengkapan fisif antara lain ruang tempat sholat sehingga selalu dijaga kesuciannya dan kehidmatannya, ruang secretariat bagi pengurus masjid, ruang perpustakaan, ruang pertemuan atau musyawarah, ruang baitul maal, ruang kesehatan (poliklinik), ruang asrama bagi kader da?wah dan khadam masjid, ruang pelayanan umat dan konsultasi (dapur umum, kantin, dan pondokan para musafir, mualaf), dan ruang pelayanan informasi dan komunikasi dengan membuka jaringan IT (Internet, Web Site dan seterusnya) pengadaan mading, bulletin dan jurnal, dan ruang Imam.

Disamping itu perlu dikembangkan sistim manajemen untuk dapat memikul beban kerja dan ruang lingkup kegiatannya, sehingga manajemen masjid tidak lagi tidak lagi cukup ditangani oleh seorang Imam, melainkan oleh suatu tim manajemen dengan staf operasionalnya sesuai aspek ? aspek kegiatannya. Kerena itu untuk mendukung kegiatan masjid diperlukan pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) yang mempunyai dedikasi yang tinggi dengan didasari oleh keikhlasan untuk mewujudkan dan memakmurkan masjid, dengan berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat yang jumlah personilnya disesuaikan dengan kondisi, sitauasi dan kebutuhan masing ? masing masjid. (penulis adalah Walikota Bogor)

Komentar

TUJUAN DMI

Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik Indonesia.